DEMAK - Babinsa Koramil 13/Karangawen Kodim 0716/Demak Serka Ahmad Sholeh bersama Bhabinkamtibmas dampingi Dinas Sosial Kabupaten Demak melaksanakan pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2023 di aula Balai Desa Karangawen Kabupaten Demak, Jumat (08/12/2023).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Demak didampingi oleh Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial selaku pengampu kegiatan tersebut.
Baca juga:
Anies Baswedan di Mata Seorang Sulfikar Amir
|
Acara diawali dengan peyampaian rencana pelaksanaan oleh Kepala Dinas terkait dasar pelaksanaan masih Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan berharap tahun 2023 pelaksanaan DBHCHT berjalan dengan lebih baik.
Hal ini terkait dengan proses perencanaan dan pendampingan oleh Provinsi Jawa Tengah telah dimulai lebih awal. Selain ini penerima manfaat pada tahun 2023 akan bertambah selain buruh petani tembakau dan buruh pabrik rokok juga ditambah penerima yang ditetapkan oleh kepala daerah yang akan dialokasikan bagi masyarakat miskin ekstrem masing-masing menerima 300.000.
Sesi kedua dilanjutkan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial menyampaikan tahapan pendataan, verifikasi, pengesahan, penetapan, dan rencana penyaluran. Tahapan dilaksanakan sesuai hasil desk/koordinasi di Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah bersama Kementrian Keuangan dan Kementrian Dalam Negeri.
Acara tersebut berjalan dengan tertib aman sesuai apa yang diharapakan, dari pihak Dinas Sosial mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang mendampingi kegiatan tersebut sampai selesai.